Jakarta, MINA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhamad Kosman atau dikenal Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri yang menyatakan dirinya dianiaya di dalam rutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, telah menerima laporan Muhammad Kece yang mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.
“Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” kata Rusdi di Jakarta, Jumat (17/9).
Rusdi mengatakan, Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Muhammad Kece, dan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
“Saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan, dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara, dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan, kasus itu telah ditangani oleh kepolisian, dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kemudian, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Muhammad Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (T/R6/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda