Bogor, MINA – Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh, Malang, berinisiatif untuk bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LSP LPPOM MUI) dalam rangka menyiapkan penyelia Halal yang tersertifikasi.
Inisiatif tersebut diawali dengan kunjungan yang dilakukan delegasi Ponpes Bahrul Maghfiroh yang berada di Malang ke LSP LPPOM MUI ke Global Halal Center di Bogor, yang terdiri dari Tri Darmanto dan M Bagus Fahmi.
Sementara pihak LSP diwakili oleh Nur Wahid (Kepala LSP) beserta Nita Noviyanti dan Evrin Lutfika, demikian keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (25/10).
Kunjungan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk bekerja sama dalam menyiapkan penyelia Halal tersertifikasi, yang nantinya akan bertindak sebagai penyelia Halal di UKM yang menjadi binaan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Untuk tahap awal kerja sama ini akan dilaksanakan bundling pelatihan dan uji kompetensi penyelia Halal kepada 40 asatidz yang siap ditempatkan sebagai penyelia Halal di UKM binaan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh,” Nur Wahid, Kepala LSP LPPOM MUI.
Untuk selanjutnya, lanjut dia, juga akan dilakukan kerja sama pelatihan dan penyiapan training on line bagi pelaku usaha dan calon penyelia Halal.
Program tersebut akan dilakukan melalui kerja sama antara Ponpes Bahrul Maghfiroh dengan Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan juga kerja sama dalam penyiapan chef Halal yang sangat dibutuhkan bagi restoran, catering dan hotel-hotel yang akan mengurus sertifikat Halal.
Kerjasama tersebut mendukung pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) agar dapat berjalan efektif, di mana diperlukan penyelia Halal di berbagai jenis industri makanan dan minuman.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Untuk perusahaan besar, hal ini dapat dipersiapkan secara mandiri. Namun bagi usaha kecil (UKM) akan sangat memberatkan jika mereka harus menyiapkan penyelia Halal sendiri untuk masing-masing unit usahanya.
Sementara keberadaan penyelia Halal ini sangat dibutuhkan sebagai pelaksana jaminan Halal di perusahaan, sekaligus menjadi pengawas di industri tersebut.(R/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?