Jakarta, MINA – Memperhatikan masih berkembangnya penistaan agama, politisasi agama, kebencian dan Islamopobia yang terjadi di dunia internasional, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) menyatakan sikapnya yang ditandatangani Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni dan Sekretaris Jenderal Irwan Sholeh Amir.
Pertama, Mengecam dan mengutuk keras tindakan nir adab (uncivilized) dari Rasmus Paludan dan Edwin Wagensvel yang telah menistakan Al-Quran dengan melakukan pembakaran, merobek dan menginjak-injak kitab suci umat Islam dengan dasar kebebasan berekspresi, hingga memancing kemarahan komunitas muslim dunia.
Kedua, Mengajak umat Islam agar tidak terprovokasi dan menyikapi hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku serta senantiasa menunjukkan akhlak Islam sebagai rahmatan li al-‘aalaamiin.
Ketiga, Mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) yang turut mengecam tindakan pembakaran Al-Quran di Swedia dan akan memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Marina Berg, untuk meminta penjelasan atas insiden yang terjadi.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Keempat, Melalui Kemenlu RI mendesak pemerintah Swedia dan Belanda untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan ekstremisme dan Islamofobia berkembang karena bertentangan dengan resolusi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melawan Islamopobia yang disepakati pada 15 Maret 2022 di markas besar PBB di New York, kemudian ditetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia.
Keempat, Menolak segala bentuk politisasi agama, yang menjadikan agama sebagai komoditas politik, yang hanya akan merendahkan martabat agama dan berujung penistaan agama.
Demikan pernyataan sikap ini kami buat, agar menjadi perhatian bersama dan dijadikan pegangan bagi seluruh kader GPII di seluruh Indonesia. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza