Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah Harus Direvisi

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Senin, 5 Agustus 2024 - 20:22 WIB

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:22 WIB

18 Views

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta dikutip dari Parlementaria, Senin (5/8).

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” tanya Politisi Fraksi PKS ini.

Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.

Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia