Tasikmalaya, MINA – Pondok Pesantren (PP) Shuffah Al Jama’ah Tasikmalaya menjalani proses visitasi dan verifikasi izin operasional pendidikan muadalah jenjang wustho atau setara dengan Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Selasa (18/3).
Proses ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari mekanisme pengajuan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan dari Kemenag Provinsi serta Kemenag Kabupaten. Mudir PP Shuffah Al Jama’ah, Hasan Yusuf Al-Hafidz, S.Pd., M.Pd., Al Hafidz, menyampaikan harapannya agar langkah ini semakin memperkuat eksistensi lembaga dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi para santri.
“Semoga ini menjadi langkah maju dalam membangun integritas lembaga, sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi para santri dalam menempuh pendidikan pesantren. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini,” ujar Hasan Yusuf.
Baca Juga: Dinkes Pekanbaru Kasus DBD Meningkat
Hadir pula Dewan Pembina PP Shuffah Al Jama’ah, Dr. Eko Suswanto, yang menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag atas dukungannya terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Semoga Suffah Al Jamaah ke depannya bisa menjadi lembaga yang memiliki integritas dan terus meningkatkan kualitasnya. Dengan adanya Satuan Pendidikan Muadalah jenjang wustho ini, diharapkan pesantren dapat semakin maju dalam sistem pendidikannya,” kata Eko Suswanto.
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah sistem pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di lingkungan pesantren dan diakui setara dengan pendidikan formal lainnya. Model pendidikan ini merupakan bentuk rekognisi atas tradisi akademik pesantren yang telah berlangsung lama dan menjadi bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IRI Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Agama untuk Mitigasi Risiko Lingkungan Demi Hutan Tropis