Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK dan Kemkomdigi Catat Penurunan Transaksi Judi Online 57%

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - 2 jam yang lalu

2 jam yang lalu

6 Views

Jakarta, MINA – Kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berhasil menekan transaksi judi online (judol) sebesar 57 persen pada kuartal III 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, total transaksi judol yang mencapai Rp359 triliun pada 2024 berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025.

“Hingga saat ini telah terjadi penurunan sampai 57 persen transaksi terkait judi online,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11).

Penurunan signifikan juga terjadi pada nilai deposito pemain, dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun (turun 45 persen), serta jumlah pemain berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan berkurang 67,92 persen. Akses masyarakat ke situs judol juga turun 70 persen berkat kolaborasi lintas lembaga.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jumat-Sabtu, Waspada Hujan Lebat

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menegaskan penanganan judol dilakukan berbasis data transparan. Meski capaian signifikan, nilai transaksi tersisa masih besar.

“Kami dengan PPATK kembali menegaskan komitmen untuk kolaborasi dan akan tambahkan langkah-langkah kolaboratif ke depan,” ujarnya.

Kemkominfo telah menutup 2.458.934 konten dan situs judol periode 20 Oktober – 2 November 2025, serta melaporkan 23.604 rekening terkait ke PPATK. Pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan OJK, perbankan, penegak hukum, dan mitra internasional mengingat sifat judol yang lintas negara.

“Jika kolaborasi tidak dilakukan, transaksi judol bisa menyentuh lebih dari Rp1.000 triliun. Berkat komitmen lintas lembaga, kita berhasil menurunkannya secara signifikan,” tegas Ivan. []

Baca Juga: Jakarta Catat Hampir 2 Juta Kasus ISPA, Gejala Mirip COVID-19

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda