Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp.174 Triliun dalam Enam Bulan

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:11 WIB

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:11 WIB

19 Views

Ilustrasi (foto: Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (foto: Sinpo.id/Gettyimages)

Jakarta, MINA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp174 triliun.

Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih menegaskan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis terkait judi online.

“Jika melihat angka-angka yang ada, kita harus benar-benar serius memberantas judi online dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya,” ujar Tuti dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari laman Infopublik, Selasa (20/8).

Catatan PPATK menunjukkan bahwa pada 2017, perputaran uang terkait perjudian online baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi Rp15 triliun.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Tinggi Abu Capai 300 Meter

“Yang terjadi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, di mana perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun. Ini menunjukkan bahwa kita menghadapi masalah yang sangat besar,” lanjut Tuti.

Ia menambahkan, total deposit untuk 2023 yang terserap oleh aktivitas judi online, yang sangat berbahaya ini, mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia.

Tuti menilai, situasi ini sangat mendesak untuk dilanjutkan.

“Dari angka-angka yang disebutkan tadi, kita dapat melihat bahwa perputaran dana dari Rp2 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya kembali.

Baca Juga: Erick Tohir Ancam Sanksi Berat Pengatur Skor di PON Aceh-Sumut

Menurut Tuti, pada 2020 dan 2023 merupakan puncak memutar dana terkait perjudian online, dengan angka yang sangat signifikan.

“Pada tahun 2020 dan 2023, penyiaran perputaran dana terkait judi online sangat luar biasa. Per Juni 2024, posisinya telah mencapai Rp174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi. Tidak ada kesempatan bagi kita untuk lengah dalam menangani masalah ini,” pungkasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Libur Panjang, Jalur Puncak Macet Parah

Rekomendasi untuk Anda

Ilustrasi (foto: Sinpo.id/Gettyimages)
Indonesia
Ilustrasi
Indonesia
MINA Millenia
Indonesia