PPKM Darurat, MUI Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Kurang Mampu

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () meminta kepada pemerintah agar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terutama yang kurang mampu dan terdampak langsung Darurat.

“Mereka yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian, di mana kalau hari itu dia tidak bekerja maka dia dan istri serta anak-anaknya bisa-bisa tidak makan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Dr..Anwar Abbas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/7).

Ia mengatakan, MUI  mendukung segala keputusan pemerintah dalam rangka menurunkan kasus penularan COVID-19 di masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat.

Ia meyakini angka penularan dapat tertangani apabila langkah ini dilakukan secara serius oleh pemerintah maupun masyarakat.

Namun, katanya, melihat ada sisi dilematis dan mau tak mau mesti dilakukan dalam penerapan kebijakan ini. Di satu sisi, jika masyarakat mau mematuhi aturan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas maka angka penularan dan kematian bisa ditekan.

Di sisi lain, masyarakat yang membatasi pergerakan dan melakukan swaisolasi, maka kesejahteraan terutama mereka yang ada di lapis bawah jelas akan menurun. Apalagi yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian.

Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat lapisan bawah yang secara sukarela melakukan isolasi demi tercapainya tujuan PPKM Darurat.

“Lalu apa yang harus dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk mengatasi hal demikian? Ya, pemerintah harus dan wajib membantu mereka. Ini sesuai dengan amanat konstitusi di mana tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam hal pelaksanaan PPKM Darurat ini pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakannya saja, tetapi harus bisa menyiapkan dana membantu ekonomi masyarakat yang ekonominya sangat terpukul.

“Kalau hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana karena pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi,” kata Anwar. (L/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.