Jakarta, MINA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (9/7) meminta Rumah-Rumah Ibadah di zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat, ditutup sementara dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
Lonjakan angka kasus harian positif Covid-19 masih terus tinggi, kondisi ini menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.
Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” kata Menag di Jakarta.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” tambahnya.
Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” harapnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama