Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, DKI Jakarta Turun ke Level 3

Rendi Setiawan - Senin, 23 Agustus 2021 - 21:24 WIB

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:24 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kondisi terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jokowi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021. Namun ada beberapa kota yang bisa turun level.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agutsus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin (23/8) malam.

Ia menambahkan, untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Jokowi menegaskan pandemi Covid-19 belum selesai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. “Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat,” ungkap Jokowi.

Dalam paparannya, Jokowi mengungkapkan, sejak titik puncak pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan. “Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Sport
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia