Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Dua Pekan

siti aisyah - Rabu, 6 Oktober 2021 - 22:32 WIB

Rabu, 6 Oktober 2021 - 22:32 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

“Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/10).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

“Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019,” jelas Anies.

Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).

“Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” kata Anies dalam keterangannya.

Anies mengingatkan, meskipun kasus Covid-19 di Jakarta terus turun, bukan berarti mengabaikan prokes. Ia meminta masyarakat tidak lengah, karena pandemi masih ada.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Teman-teman diimbau untuk tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan #vaksindulu,” ujar Anies. (R/R6/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia