Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPS: Dua Tahanan Palestina Mogok Makan Selama Lebih dari 37 Hari

siti aisyah - Kamis, 9 Mei 2019 - 13:32 WIB

Kamis, 9 Mei 2019 - 13:32 WIB

3 Views ㅤ

Ramallah, MINA – Dua tahanan Palestina yang ditahan dalam penahanan administratif di Israel telah melakukan mogok makan selama 37 hari dan dikonfirmasi mereka akan melanjutkan aksinya itu sebagai bentuk protes terhadap penahanan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Masyarakat Penjara Palestina (PPS) pada Rabu (8/5), demikian Ma’an News melaporkan yang dikutip MINA.

Kedua warga Palestina itu yaitu, Odeh Al-Horoub (32) ayah dari sepuluh anak yang telah ditahan sejak Desember 2018. Dan Hasan Al-Awiwi (35), ayah dari tiga anak, yang ditangkap pada 15 Januari lalu. Mereka ditahan secara administratif tanpa pengadilan atau dakwaan.

Keduanya telah melakukan mogok makan selama 37 hari untuk menuntut diakhirinya penahanan administratif mereka.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

PPS mengatakan, Layanan Penjara Israel berusaha untuk menghentikan aksi mereka dengan memindahkan dari satu penjara ke penjara lain, dengan harapan akan membuat mereka lelah dan mengalami penurunan kesehatan.

IPS terakhir memindahkan kedua tahanan Palestina itu ke penjara lain pada Selasa (7/5).

Menurut kelompok hak asasi tahanan Addameer, ada 5.450 tahanan Palestina ditahan di penjara-penjara Israel, 499 di antaranya adalah tahanan administratif, 48 tahanan wanita, dan 205 anak di bawah umur, 32 di antaranya di bawah 16 tahun.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan, kebijakan penahanan administratif Israel telah digunakan sebagai upaya untuk mengganggu proses politik Palestina, terutama menargetkan aktivis, jurnalis, dan politisi Palestina. (T/Ais/RS3)

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda