Jakarta, MINA – Pra ijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) VII Tahun 2022 yang berlangsung selama delapan hari pada Rabu-Rabu (21-28/9) tersebut menghasilkan Resolusi Matraman.
Resolusi Matraman berisi empat poin penting terkait peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Sekretaris DSN MUI, Prof Jaih Mubarok mengatakan, poin-poin Resolusi Matraman ini akan disampaikan ke semua stakeholder di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Pertama, secara internal DSN MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan juga peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah,” kata Prof Jaih dalam pembacaan poin pertama Resolusi Matraman di Jakarta Timur, Rabu (28/9).
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Kedua, DSN-MUI sebagai Komisi Badan dan Lembaga (KBL) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat, serta dapat mempertanggung jawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya, ” ujarnya.
Ketiga, DPS sebagai perangkat eksternal DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.
Keempat, Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS berpandangan bahwa kebolehan Unit Usaha Syariah (UUS) di Perbankan Syariah dan di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah. Tarikh Tasyri’ menyebut itu sebagai tadarruj fi tathbiq al-Syariah.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“(Proses pembelajaran ini) bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional (ghair al ma’qul), ” ujarnya.
DSN MUI akan menyosialisasikan fatwa terbaru secara daring kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).
Sosialisasi tersebut akan dihadiri 1.000 peserta dan dilaksanakan pada Kamis 27 Oktober 2022.
Sementara kegiatan inti Ijtima Sanawi DPS DSN MUI akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2022 sampai Jumat, 2 Desember 2022. (R/R4/R1)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama