Jakarta, MINA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta agar aksi unjuk rasa para pendukungnya dalam menyikapi penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan secara damai.
Prabowo mengatakan, aksi atau kegiatan apapun yang akan dilakukan pendukungnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menggangu kepentingan umum.
“Bahwa rakyat dapat berkumpul dan bahwa rakyat dapat berserikat dan rakyat dapat menyampaikan aspirasinya. Tentunya semua dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5), sebagaimana dipantau dari TV Nasional.
“Karena itu Saudara-saudara sekalian, sahabat-sahabatku, apapun tindakan dan aksi dan kegiatan yang Saudara-saudara ingin lakukan besok, kalau Saudara-saudara sungguh-sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi, semua kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian,” kata Prabowo.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Dia menegaskan, langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya merupakan upaya yang konstitusional, demokratis, dan tanpa kekerasan dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, dirinya memahami kegelisahan para pendukungnya atas kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Prabowo juga menyatakan menolak hasil Pilpres 2019. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun akan menempuh langkah hukum sesuai konstitusi.
“Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini,” kata Prabowo.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.(L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana