Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - Selasa, 31 Desember 2024 - 22:41 WIB

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:41 WIB

17 Views

Presiden Prabowo Subianto (Sekretariat Negara RI)

Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya diterapkan untuk barang dan jasa berkategori mewah.

“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Presiden Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12).

Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah. Ia mencontohkan, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, dan lainnya.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Kirim 120 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar

Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus senilai Rp38, 6 triliun. Anggaran ini dipakai antara lain untuk diskon 50 persen pelanggaan listrik dengan daya 2200 volt, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Kemudian, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang sebelumnya bebas PPN dipastikan masih tetap berlaku. Seperti kebutuhan pokok, beras, ikan, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum, dan lainnya.

“Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujarnya.

Presiden Prabowo mengatakan penaikan PPN bertahap yang terjadi selama beberapa tahun terakhir dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Berawan Tebal dan Hujan Ringan

Presiden menegaskan setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakayat serta mendorong pemerataan ekonomi.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ujar dia.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 8.065 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Lebaran 2025

Rekomendasi untuk Anda

Presiden RI Prabowo Subianto (foto: Setkab RI)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia