Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian tenaga medis di wilayah terpencil.
Menurut Infopublik, Rabu (6/8), pada tahap awal program ini akan menjangkau 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menegaskan kebijakan ini merupakan bukti kehadiran negara untuk tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah dengan akses terbatas.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, selain tunjangan, dokter juga akan mendapat pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. “Kami ingin memastikan tenaga kesehatan di pelosok tetap berkembang secara profesional,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Di Era Modern
Tunjangan ini bersifat tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan dukungan logistik, tempat tinggal, transportasi, serta jaminan keamanan bagi tenaga medis. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sehat dan Berpahala dengan Manisnya Madu