Prancis Kecam Hukuman Mati Junta Myanmar kepada Empat Aktivis Anti-kudeta

Paris, MINA – Prancis pada hari Sabtu (4/6) mengecam keras keputusan junta militer melanjutkan eksekusi terhadap empat tahanan politik.

Prancis memperbarui seruannya untuk membebaskan semua yang ditahan secara sewenang-wenang terkait kudeta, menurut Kementerian Luar Negeri.

“Ini adalah keputusan yang hina dan sekali lagi ditujukan untuk pembela kebebasan,” kata Kemlu, mengulangi sikap prinsipnya menentang “di semua tempat dan dalam semua keadaan,” Anadolu Agency melaporkan.

Kementerian juga memperbarui seruannya, untuk memulai dialog guna mengakhiri kekerasan oleh rezim militer yang tidak sah.

Pemerintah militer menolak banding hukuman mati dari aktivis demokrasi veteran dan penulis Ko Jimmy, dan Phyo Zayar Thaw, wakil dari partai Liga Demokrasi Nasional mantan anggota parlemen Aung San Suu Kyi. Mereka divonis bersalah atas tuduhan terorisme. Junta membenarkan eksekusi mereka bersama dengan dua orang lainnya.

Sementara itu PBB mengatakan “sangat terganggu” dengan keputusan yang secara terang-terangan melanggar hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan.

Prancis menyuarakan keprihatinan tentang penerapan hukuman mati secara sewenang-wenang sejak militer menggulingkan pemerintah demokratis dalam kudeta 1 Februari 2021, yang digambarkan sebagai “regresi besar yang melanggar moratorium de facto” yang telah ada selama lebih dari 30 tahun.

Sekitar 113 hukuman mati telah dijatuhkan sejak kudeta. (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.