Paris, MINA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine mendesak Israel untuk mengizinkan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza sesuai putusan Mahkamah Internasional.
Prancis mengecam serangan yang dilakukan pemukim ilegal Israel terhadap konvoi pembawa bantuan kemanusiaan dari Yordania menuju Jalur Gaza.
“Kami menyatakan solidaritas penuh kami dengan Yordania, merupakan tanggung jawab Israel mengakhiri kekerasan Israel dan melindungi konvoi (bantuan) kemanusiaan,” kata Lemoine dalam konferensi pers, Kamis (2/5), dikutip dari Aljazirah.
Kantor Media Pemerintah Gaza mengatakan terdapat “kenaikan terbatas” jumlah truk bantuan yang masuk ke kantong pemukiman itu setiap harinya sepanjang bulan April. Tapi jumlah itu masih jauh di bawah yang dibutuhkan rakyat Palestina di Gaza.
Baca Juga: Perdana Menteri Malaysia Serukan Pengusiran Israel dari PBB
Kantor Media Gaza mengatakan, terdapat 4.887 truk yang masuk ke Gaza sepanjang bulan April, termasuk 1.166 yang masuk Rafah melalui perbatasan Mesir. Sisanya bergerak melalui Karem Abu Selem, perbatasan dengan Israel.
Kantor media Gaza mengatakan, hanya 419 truk atau delapan persen dari total truk yang masuk Gaza tiba di Gaza utara. Daerah yang dihuni sekitar 700 ribu rakyat Palestina itu membutuhkan bantuan kemanusiaan secepatnya.
Dalam pernyataannya, kantor media Gaza mengatakan rata-rata 163 truk bantuan masuk Gaza per hari. Padahal, dibutuhkan 1.000 truk bantuan per hari.
Israel telah melancarkan serangan tanpa henti di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Hamas disebut Israel menewaskan sekitar 1.200 korban.
Baca Juga: Anak-Anak Gaza yang Sakit Dirujuk ke Yordania
Lebih dari 34.500 warga Palestina telah terbunuh dan ribuan orang lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kurangnya kebutuhan pokok di Gaza.
Israel juga telah memberlakukan pengepungan yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina tersebut, hingga menyebabkan sebagian besar penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Israel dituduh melakukan genosida di ICJ, yang pada Januari mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Bunuh Pejabat Hezbollah Mohamad Afif