Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prancis Kutuk Pengusiran Israel terhadap Pengacara Salah Hammouri

siti aisyah - Senin, 19 Desember 2022 - 08:22 WIB

Senin, 19 Desember 2022 - 08:22 WIB

3 Views ㅤ

Paris, MINA – Prancis mengutuk pengusiran paksa pengacara Palestina-Prancis Salah Hammouri, yang telah ditahan oleh Israel sejak Maret tanpa tuduhan atau pengadilan, dengan mengatakan bahwa pengusiran itu melanggar hukum.

“Hari ini kami mengutuk keputusan ilegal otoritas Israel untuk mengusir Salah Hammouri ke Prancis,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan pers seperti dikutip WAFA, Ahad (18/12).

Kementerian Luar Negeri Prancis menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah, sejak penangkapan terakhir Hammouri, untuk memastikan bahwa hak-haknya dihormati.

“Ia mendapat manfaat dari semua upaya hukum, dan bahwa ia dapat menjalani kehidupan normal di Yerusalem, tempat ia dilahirkan, di mana dia ingin tinggal,” katanya.

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

Kementerian menegaskan penentangannya terhadap pengusiran Hammouri sebagai warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur, yang merupakan wilayah pendudukan di bawah Konvensi Jenewa Keempat.

Hammouri adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang dikenal mengadvokasi hak-hak tahanan, termasuk penyintas penyiksaan.

Dia bekerja dengan Asosiasi Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Addameer — sebuah organisasi hak asasi manusia yang terkenal secara internasional — dan penerima hibah Dana Sukarela PBB untuk Korban Penyiksaan.

Hammouri menghabiskan lebih dari sembilan tahun di penjara pendudukan Israel sebagai akibat dari enam kali penangkapan dengan rentang terpanjang yang dia habiskan dalam penahanan Israel menjadi tujuh tahun.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Hal itu berturut-turut antara 2005 hingga 2011 setelah dia dipaksa memilih antara dideportasi ke Prancis selama 15 tahun atau dipenjara selama tujuh tahun.

Israel secara tidak sah menunjuk Addameer dan organisasi masyarakat sipil Palestina lainnya sebagai “organisasi teroris” pada Oktober 2021.

Pada Oktober 2021, Israel mengeluarkan keputusan untuk mencabut status kependudukannya di Yerusalem dengan tuduhan tidak menunjukkan ‘kesetiaan’ kepada Israel, yang didasarkan pada ‘bukti rahasia’. (T/R6/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Rekomendasi untuk Anda