Yerusalem, MINA – Kementerian Luar Negeri Prancis mengutuk keputusan pendudukan Israel untuk mengadakan tender pembangunan 1.257 unit pemukiman baru di pemukiman Givat Hamatos.
Dalam siaran pers Selasa (17/11) seperti dikutip dari Pusat Informasi Palestina, kementerian meminta para pejabat Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.
“Permukiman direncanakan akan dibangun di atas tanah kota Beit Safafa, sebelah tenggara Yerusalem yang diduduki, dan dianggap ilegal,” demikian laporan itu.
Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan, perluasan pemukiman ilegal itu secara langsung mempengaruhi kemungkinan pembentukan negara Palestina di masa depan, seperti yang telah diindikasikan oleh Uni Eropa berulang kali berupa solusi dua negara.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
“Prancis ingin mengakhiri semua langkah sepihak yang diambil di kawasan itu, karena itu memperumit usaha mencapai solusi dua negara berdasarkan standar yang diterima secara internasional yang dapat mengarah pada perdamaian yang adil dan abadi,” jelasnya. (T/R12/P1)
Mi’raj News Agency (MINA).