Paris, MINA – Kementerian Luar Negeri Prancis, pada Senin (30/12), mengutuk serangan pasukan penjajah Israel terhadap rumah sakit di Jalur Gaza, dan menyerukan Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian Prancis menyatakan keprihatinannya atas penahanan petugas kesehatan dan direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Hussam Abu Safiya, oleh pasukan penjajah.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa hukum humaniter internasional mengamanatkan perlindungan infrastruktur rumah sakit dan menegaskan bahwa situasi yang dialami warga sipil di Gaza dalam jangka waktu yang lama “tidak dapat diterima”, dan menyerukan agar gencatan senjata dicapai sesegera mungkin.
Serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan, salah satu fasilitas kesehatan utama terakhir di Gaza Utara, telah melumpuhkan layanan medis di wilayah tersebut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa serangan ini mengakibatkan penghentian total layanan kesehatan, membahayakan nyawa ribuan warga Palestina yang membutuhkan perawatan medis.
Baca Juga: Trinidad dan Tobago Umumkan Keadaan Darurat Pembunuhan
Tindakan bar-bar penjajah Zionis Israel tersebut menambah daftar panjang serangan terhadap sistem kesehatan di Gaza, yang telah mengalami kerusakan parah akibat konflik berkepanjangan. Serangan terhadap fasilitas kesehatan tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Komunitas internasional, termasuk WHO, telah menyerukan penghentian segera serangan terhadap fasilitas kesehatan dan pembebasan tenaga medis yang ditahan. Mereka menekankan pentingnya melindungi layanan kesehatan dan memastikan akses tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan di Gaza.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Tangkap 300 Orang Terkait Perdagangan Manusia