Paris, MINA – Pemerintah Prancis Selasa (17/1) menyatakan prihatin atas keputusan Israel baru-baru ini untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat Palestina, karena Palestina meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat tentang pendudukan Israel.
“Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang mendalam terkait keputusan pemerintah Israel untuk menghukum rakyat Palestina, pemerintahan dan masyarakat sipilnya, menyusul permintaan mereka di Majelis Umum PBB soal pendapat Mahkamah Internasional (ICJ),” kata sebuah pernyataan dari Misi Tetap Prancis untuk PBB di New York.
Misi Prancis, bersama dengan negara lain, menolak “tindakan hukuman sebagai tanggapan atas permintaan pendapat penasehat oleh ICJ, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan atas resolusi Majelis Umum.” Demikian Anadolu Agency.
Mereka menegaskan, kembali “dukungan tak tergoyahkan” mereka untuk ICJ, hukum internasional, dan multilateralisme.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Pada 31 Desember, Majelis Umum PBB memberikan suara mendukung permintaan untuk meminta pendapat penasehat ICJ tentang sifat pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Sebagai tanggapan, pemerintah Israel menyetujui lima sanksi terhadap Otoritas Palestina (PA) seminggu kemudian pada 6 Januari, termasuk mengalihkan pajak yang dikumpulkan oleh Tel Aviv atas nama PA, menghentikan kegiatan konstruksi Palestina di sebagian besar Tepi Barat yang diduduki, dan meningkatkan akses dan larangan perjalanan bagi pejabat PA. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)