Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Abbas Berlakukan Kembali Status Darurat Covid-19 Selama 30 hari 

Hasanatun Aliyah - Rabu, 1 September 2021 - 12:50 WIB

Rabu, 1 September 2021 - 12:50 WIB

9 Views

Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas memberlakukan kembali status darurat di Palestina untuk memerangi pandemi Covid-19 selama 30 hari kedepan.

Status darurat diumumkan setelah kematian lima orang dalam waktu 24 jam dan 2.466 kasus baru akibat Covid-19 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Palestina pada Selasa (31/8), seperti dikutip dari Wafa.

Sebelumnya, status darurat pertama kali diumumkan pada Maret 2020 setelah ditemukannya kasus pertama virus corona di wilayah Palestina dan telah diperpanjang atau diberlakukan kembali setiap 30 hari sejak saat itu.

Hukum Palestina mengizinkan perpanjangan satu kali keadaan darurat dan jika harus diperpanjang untuk waktu yang lebih lama, harus menerbitkan peraturan baru.

Baca Juga: Hamas: Palestina Harus Bersatu untuk Pertahankan Tepi Barat

Kondisi darurat membuat pemerintah harus bertindak dengan cara apa pun yang dianggap perlu untuk memerangi atau menurunkan pandemi Corona. (T/R5/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Lepas Delapan Sandera, 110 Tahanan Palestina Bebas dari Penjara Israel

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Palestina
Indonesia
Kolom
Palestina
Kolom