Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Sabtu (3/4) mengeluarkan dekrit yang memperpanjang keadaan darurat di Palestina terkait virus Corona selama 30 hari lagi, Wafa melaporkannya.
Keadaan darurat diberlakukan pertama kali pada Maret tahun lalu menyusul penemuan kasus pertama Covid-19 di kota Betlehem, Tepi Barat, dalam upaya memerangi penyebaran pandemi virus Corona. Kondisi darurat itu telah diperbarui atau diperpanjang terus sejak saat itu.
Bersamaan dengan keadaan darurat, pemerintah Palestina telah mengambil langkah-langkah pembatasan yang ketat dan serangkaian penguncian untuk mengendalikan pandemi. (T/RI-1/R1)
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
Mi’raj News Agency (MINA)