Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Abbas Tegaskan Kembali Yerusalem Ibu Kota Abadi Palestina

Hasanatun Aliyah - Jumat, 20 Juli 2018 - 14:16 WIB

Jumat, 20 Juli 2018 - 14:16 WIB

13 Views

Komplesk Masjid Al-Aqsha di Kota Tua Yerusalem (Al-Quds). (Foto: Goobjoog.com)

Ramallah, MINA – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas menegaskan kembali bahwa Yerusalem adalah ibu kota abadi Negara Palestina.

Hal itu disampaikan sebagai tanggapannya pada Kamis (19/7), terhadap undang-undang rasis negara bagi bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh Dewan Knesset Israel (parlemen Israel) bahwa kota Yerusalem akan menjadi ibu kota Israel dan tidak ada kedamaian atau keamanan yang akan berlaku kecuali dengan seperti itu.

“Undang-undang baru tidak akan mengubah situasi historis Yerusalem sebagai ibu kota abadi Negara Palestina yang diduduki dan tidak akan menyurutkan semangat rakyat kita dari perjuangan sah mereka untuk mengalahkan pendudukan dan mendirikan negara merdeka,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan, demikian dikutip dari Kantor Berita Palestina WAFA.

“Undang-undang ini adalah salah satu bentuk konspirasi dalam narasi kita dan tujuan nasional kita, khususnya Yerusalem dengan kesuciannya,” tambahnya.

Baca Juga: PBB: 40.000 Warga Palestina di Tepi Barat Terpaksa Mengungsi

Terkait hal ini, Presiden Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan dan memikul tanggung jawabnya untuk menghentikan undang-undang rasis ini dengan menekan Israel dan mewajibkan negara itu untuk menerapkan resolusi masyarakat internasional.

Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa hak rakyat Palestina kembali ke tanah mereka adalah hak yang suci dan tak tergoyahkan dijamin oleh hukum internasional yang paling utama adalah Resolusi 194 menegaskan hak kembalinya para pengungsi Palestina ke rumah mereka. (T/R10/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA )

Baca Juga: Sempat Ditunda, 640 Tahanan Palestina Akhirnya Dibebaskan

Rekomendasi untuk Anda