Ramallah, MINA – Presiden Mahmoud Abbas pada Kamis (4/3) mengumumkan keadaan darurat di Palestina selama 30 hari segera diberlakukan untuk memerangi pandemi virus corona.
Keadaan darurat pertama kali diumumkan pada Maret tahun lalu setelah ditemukannya kasus pertama virus corona di wilayah Palestina dan telah diperpanjang atau diumumkan kembali setiap 30 hari sejak itu, Wafa melaporkan.
Peraturan perundang-undangan yang beraku di Palestina mengizinkan perpanjangan satu kali dari keadaan darurat, dan jika harus diperpanjang untuk waktu yang lebih lama, pengumumam baru harus dikeluarkan.
Kementerian Kesehatan Palestina pada hari yang sama juga memperingatkan kenaikan tajam dalam kurva infeksi virus korona di Palestina, penyebaran varian baru korona, tingginya tingkat masuk rumah sakit, jumlah kasus yang terhubung ke respirator buatan, dan jumlah kematian.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Juru bicara kementerian yang juga bertanggung jawab atas data infeksi virus corona, Kamal Al-Shakhra, mengatakan kepada radio resmi Voice of Palestine bahwa jumlah infeksi, kematian, dan kasus serius dapat berlipat ganda mengingat keengganan beberapa orang, terutama pekerja, untuk melakukan tindakan tes dan adanya penyebaran varian Afrika Selatan dan Inggris, bersama dengan kemungkinan datangnya varian lain. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)