Jakarta, MINA – Irjen Pol. Boy Rafli Amar diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen. Pol Suhardi Alius sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan undang-undang. Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam pernyataannya di Jakarta, Ahad (3/5).
BNPT adalah lembaga tinggi negara non departemen sehingga pengangkatan Kepalanya merupakan wewenang Presiden..
Sebelumnya, Polri kembali melakukan rotasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi (pati). Ada 3 job bintang tiga yang dirotasi, salah satunya jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020. Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri, oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kepala BNPT sebelumnya Komjen Suhardi Alius alih tugas sebagai Anjak Utama Bareskrim Polri.
Pangkat Boy Rafli disesuaikan dengan jabatannya mendapat promosi kenaikan pangkat dari jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi) menjadi jenderal bintang tiga (Komisaris Jenderal Polisi).
Boy Raffli Amar kelahiran Kota Gadang, Bukittinggi, lama bertugas di Humas Polri baik di Polda Metrojaya maupun di Mabes Polri. Ia pernah menjabat Kapolda Banten dan Kapolda Papua.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Posisi Wakil Kepala Lemdiklat Polri yang ditinggalkan Boy Rafli akan diisi oleh Irjen Luki Hermawan, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas