Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Azerbaijan Pilih Istri Jadi Wapres

Rudi Hendrik - Rabu, 22 Februari 2017 - 11:26 WIB

Rabu, 22 Februari 2017 - 11:26 WIB

311 Views

azerbaijan.jpg" alt="" width="620" height="330" /> Mehriban Aliyeva and Ilham Aliyev. Foto: Philippe Wojazer/AFP/Getty Images

Baku, 24 Jumadil Awwal 1438/22 Februari 2017 (MINA) – Presiden Republik Azerbaijan Ilham Aliyev telah menunjuk istrinya sebagai wakil presiden pertama, menurut sebuah keputusan kepresidenan yang disebarkan kepada media.

Presiden Ilham Aliyev mengumumkan promosi istrinya, Mehriban Aliyeva (52), pada pertemuan dewan keamanan Azerbaijan, Selasa (21) malam, dan menjelaskan sosok istrinya sebagai orang “profesional, orang yang berpengalaman dan berprinsip” serta “memiliki jiwa kemanusiaan”, Irishtimes melaporkan.

Mehriban telah menjadi anggota parlemen sejak 2005 dan mengepalai Heydar Aliyev Foundation, sebuah badan amal yang didedikasikan untuk melestarikan kerja-kerja ayah-mertuanya, yang adalah mantan presiden Azerbaijan.

Ilham mengatakan istrinya, selama bertahun-tahun, telah memainkan peran penting dalam kancah perpolitikan, sosial, budaya dan internasional. “Saya dipandu oleh faktor-faktor ini ketika mengambil keputusan untuk menunjuk dia sebagai wakil presiden pertama Azerbaijan.”

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Sementara sebagian besar ibu negara di negara bekas jajahan Uni Soviet itu mengambil peran kursi belakang, Mehriban telah mengejar langkah berbeda mulai dari keterlibatannya sebagai wakil parlemen sampai menjadi duta budaya dan pemilik badan amal.

Di samping menjadi dokter mata, Mehriban juga adalah anggota dari klan Pashayev, sebuah perkumpulan akademisi dan negarawan terkemuka sejak puluhan tahun.

Jabatan wakil presiden dan wakil presiden pertama dikenalkan tahun lalu setelah undang-undang referendum memberikan jalan bagi pelimpahan kekuasaan presiden jika presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Peraturan itu juga memperpanjang masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

Keputusan juga berari wakil presiden pertama juga akan secara otomatis menjadi presiden jika presiden meninggal.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Keputusan Ilham ini banyak dikritik lembaga-lembaga Eropa dan HAM, menuduh keputusan hanya ingin menguatkan kekuasaanya dan mengekang kebebasan berekspresi rakyat.(T/RE1/RS1)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Internasional
Internasional