Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Didesak Segera Implementasikan PP 28/2024 untuk Pengamanan Zat Adiktif

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 30 detik yang lalu

30 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi.(Sumber: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya bagian yang mengatur pengamanan zat adiktif.

Implementasi aturan itu dinilai krusial untuk melindungi anak-anak Indonesia dan masyarakat miskin dari dampak negatif konsumsi rokok yang masif di tanah air.

Sebanyak 33 organisasi masyarakat sipil, termasuk Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Yayasan Lentera Anak, dan Tobacco Control Support Center IAKMI, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP 28/2024.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta diterima MINA, Jumat (28/2), organisasi masyarakat sipil tersebut menilai bahwa peraturan itu memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif dan membangun sumber daya manusia yang sehat dan produktif.

Baca Juga: Environmental Outlook 2025 Ungkap Temuan Soal Pemuda dan Krisis Lingkungan

“Indonesia sedang menyongsong visi Indonesia Emas 2045 yang diperkuat dengan Delapan Misi Asta Cita. Namun, lambatnya implementasi PP 28/2024 dapat menghambat pencapaian visi tersebut. Kami mendesak Presiden RI untuk segera menerapkan aturan ini demi perlindungan anak-anak Indonesia,” ujar Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas PT.

Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, juga menegaskan pentingnya langkah tersebut. “Generasi muda tanpa rokok dan dengan asupan gizi yang baik adalah kunci menuju Indonesia Maju. Kami berharap Presiden segera mendukung implementasi PP 28/2024 untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.

PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah disahkan sejak 26 Juni 2024. Namun, hingga kini, peraturan tersebut belum diterapkan secara efektif.

Penundaan itu diduga akibat adanya intervensi dari industri rokok yang ingin mempertahankan kepentingan bisnisnya tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Ramadhan di Palestina, Bergembira di Tengah Keterbatasan

Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan bahwa 35,5% penduduk Indonesia adalah perokok.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya adalah pelajar berusia 10-18 tahun.

Selain dampak kesehatan, konsumsi rokok juga memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya keluarga miskin. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021 menunjukkan bahwa belanja rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras dalam rumah tangga miskin, mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan.

Studi dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (2023) juga mengungkapkan bahwa peningkatan belanja rokok sebesar 1% berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan rumah tangga hingga 6%.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Berawan, Sebagian Hujan Ringan

PP 28/2024 mengatur berbagai ketentuan yang lebih ketat terkait konsumsi produk tembakau, seperti peningkatan ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 50%, pembatasan penjualan untuk mengurangi aksesibilitas, serta pelarangan iklan rokok di media sosial.

Langkah-langkah tersebut dianggap sebagai upaya penting dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak buruk zat adiktif.

Dengan semakin tingginya angka perokok dan dampak sosial-ekonomi yang diakibatkannya, organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa implementasi PP 28/2024 harus menjadi prioritas pemerintah.

Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas agar peraturan ini dapat berjalan efektif demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Indonesia.[]

Baca Juga: Dompet Dhuafa Lepas Tim Kemanusiaan untuk Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BMKG: Cuaca Buruk di Sulut Berpotensi Terjadi Beberapa Hari ke Depan

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Sport
Haji 1445 H
Ramadhan 1446 H