Jakarta, MINA – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
“Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini,” tegas Ahmad Fanani, Direktur Program IISD dalam keterangan tertulisnya diterima MINA, Selasa (23/7).
Menurutnya, dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.
Baca Juga: Ruqyah, Kunci Kesehatan Jiwa dan Kedamaian Hati
Ketentuan Peralihan dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.
Ahmad Fanani mengatakan, pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023.
“Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak,” ujar Ahmad.
Menurutnya, tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan.
Baca Juga: Bahaya Bullying, Tinjauan Ilmiah dan Perspektif Islam
“RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita,” kata Ahmad.
Dia menegaskan, penyalahgunaan candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun.
Tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.
“Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Manfaat Susu bagi Kesehatan
Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.
“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” pungkas Ahmad.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Lakukan Operasi Jantung Robotik untuk Pertama Kalinya