Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Didesak Segera Sahkan RPP Kesehatan

Rana Setiawan Editor : Zaenal Muttaqin - Selasa, 23 Juli 2024 - 16:04 WIB

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:04 WIB

28 Views

(Foto: ilustrasi)

Jakarta, MINA – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

“Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini,” tegas Ahmad Fanani, Direktur Program IISD dalam keterangan tertulisnya diterima MINA, Selasa (23/7).

Menurutnya, dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.

Baca Juga: MER-C Latih 35 UPTD Puskesmas Tangerang Selatan Susun RHA

Ketentuan Peralihan dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.

Ahmad Fanani mengatakan, pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023.

“Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak,” ujar Ahmad.

Menurutnya, tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan.

Baca Juga: Manfaat Buah Delima bagi Kesehatan Tubuh

“RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita,” kata Ahmad.

Dia menegaskan, penyalahgunaan candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun.

Tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.

“Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Kolera di Sudan Terus Meningkat

Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.

“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” pungkas Ahmad.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Yordania Konfirmasi Kasus Mpox Pertama

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
MINA Health
MINA Health
MINA Health
MINA Health
MINA Millenia
MINA Sport
MINA Health
Asia
Indonesia