Bekasi, MINA – Presiden RI Joko Widodo ingin proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipercepat dan tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
“Contoh tadi pedagang mie ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” cerita Presiden saat menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (3/3).
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terbit, pengusaha kecil seperti ini tidak dipungut apa-apa, langsung cek, beri sertifikasi halal.
Mengenai target penerbitan RPP, Presiden menyampaikan, masih dalam proses dibahas karena ini menyangkut usaha-usaha mikro dan kecil yang banyak sekali. “Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kita perlu detail, perlu detail,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Saat ditanya waktu yang diperlukan untuk urus izin sertifikasi halal, Presiden menyampaikan sehari karena sudah tidak pas saat ini izin yang membutuhkan waktu berlama-lama.
RPP JPH rencananya akan diterbitkan pemerintah pada bulan Oktober mendatang. Sementara itu, kewenangan administratifnya akan dilaksanakan oleh BPJPH dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini menjadi penyelenggara sertifikasi halal.
MUI dengan LPPOM-nya masih memiliki tiga kewenangan utama. Pertama, terkait dengan fatwa kehalalannya itu dari sudut agama itu tetap menjadi kewenangan MUI. Kedua, MUI juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, untuk menentukan para auditornya yang ada di LPH itu juga menjadi kewenangan MUI untuk diseleksi. (R/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku