Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Ingin Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis dan Sehari Selesai

sajadi - Senin, 4 Maret 2019 - 21:49 WIB

Senin, 4 Maret 2019 - 21:49 WIB

3 Views

AA

Bekasi, MINA – Presiden RI Joko Widodo ingin proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipercepat dan tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

“Contoh tadi pedagang mie ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” cerita Presiden saat menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (3/3).

Oleh sebab itu, ia melanjutkan, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terbit, pengusaha kecil seperti ini tidak dipungut apa-apa, langsung cek, beri sertifikasi halal.

Mengenai target penerbitan RPP, Presiden menyampaikan, masih dalam proses dibahas karena ini menyangkut usaha-usaha mikro dan kecil yang banyak sekali. “Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kita perlu detail, perlu detail,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Saat ditanya waktu yang diperlukan untuk urus izin sertifikasi halal, Presiden menyampaikan sehari karena sudah tidak pas saat ini izin yang membutuhkan waktu berlama-lama.

RPP JPH rencananya akan diterbitkan  pemerintah pada bulan Oktober mendatang. Sementara itu, kewenangan administratifnya akan dilaksanakan oleh BPJPH dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini menjadi penyelenggara sertifikasi halal.

MUI dengan LPPOM-nya masih memiliki tiga kewenangan utama. Pertama, terkait dengan fatwa kehalalannya itu dari sudut agama itu tetap menjadi kewenangan MUI. Kedua, MUI juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, untuk menentukan para auditornya yang ada di LPH itu juga menjadi kewenangan MUI untuk diseleksi. (R/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia
MINA Preneur