Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Irlandia Desak PBB Lakukan Intervensi Bantuan Kemanusiaan di Gaza

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:46 WIB

20 Views

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan pidato di Pretoria, Afrika Selatan, pada 11 Desember 2024. [Foto: Anadolu Agency]

Dublin, MINA – Presiden Irlandia Michael D. Higgins mendesak PBB untuk mengambil tindakan segera di Gaza, meminta Sekretaris Jenderal Antonio Guterres menggunakan wewenang untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan

Dalam sebuah video yang dibagikan oleh RTE News, ia menggambarkan krisis tersebut sebagai “kehancuran yang luar biasa dari seluruh bangsa.” Demikian dikutip dari Anadolu, Selasa (5/8).

“Apakah kita akan menyaksikan anak-anak kelaparan, perempuan dehidrasi, atau berusaha memberi makan anak-anak mereka? Jadi sesuatu harus dilakukan,” ujarnya.

Higgins menyatakan dukungannya kepada Guterres untuk menggunakan wewenang berdasarkan Bab Tujuh Piagam PBB, sebuah mekanisme yang memungkinkan tindakan penegakan hukum, termasuk penggunaan kekuatan, tanpa persetujuan Dewan Keamanan jika dianggap perlu.

Baca Juga: Trump Tak Senang Israel Serang Rumah Sakit di Gaza

“Saya pribadi mendukung Sekretaris Jenderal PBB untuk menggunakan prosedur Bab Tujuh. Prosedur ini, terlepas dari apakah Dewan Keamanan setuju atau tidak, dan bahkan jika ada blokade, tetap memberikan hak bagi Sekretaris Jenderal untuk mengupayakan pertahanan internasional terhadap suatu koridor,” ujarnya.

Mengacu pada bantuan kemanusiaan yang diblokir, Higgins menambahkan, ada 6.000 truk berisi makanan yang cukup untuk tiga bulan, dan itu telah diblokir.

Israel menolak seruan internasional untuk gencatan senjata dan terus melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Hezbollah dan Amal Serukan Aksi Protes Nasional di Lebanon

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Irlandia Kembali Desak PBB Lakukan Intervensi Militer di Gaza

Rekomendasi untuk Anda