Malang, 9 Ramadhan 1438/4 Juni 2017 (MINA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, persekusi sangat berlawanan dengan azas-azas hukum negara, karena itu, ia telah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku persekusi.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
“Tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menyampaikan sambutan di Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7) siang, demikian keterangan pers Setkab.
“Perorangan maupun kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri. Terlebih lagi bila mengatasnamakan penegakan hukum. Tidak ada, tidak boleh dan tidak ada. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan,” ucap Presiden.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Oleh karena itu, Kepala Negara meminta kepada siapapun, baik individu, kelompok maupun organisasi masyarakat dari kelompok manapun untuk segera menghentikan aksi persekusi.
“Hentikan dan semuanya serahkan persoalan-persoalan yang akan datang itu kepada aparat hukum, kepada Kepolisian,” pungkas Presiden.
Sementara itu makin banyak pakar hukum dan aktivis HAM yang meminta Polri juga menindak para penyebar kebencian dan pemecahbelah yang justru jadi penyebab terjadinya hampir semua kasus persekusi.
Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan, pemerintah perlu serius menangani penyebaran ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang makin marak di media sosial.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
(T/R01/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri