Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi Perintahkan Gunakan APBD Tahan Laju Inflasi

kurnia - Senin, 12 September 2022 - 22:03 WIB

Senin, 12 September 2022 - 22:03 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi Covid-19,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (12/9).

“Saya yakin Insya Allah bisa kita lakukan, sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen,” tegasnya.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pembahasan “Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah” yang dilakukan secara “hybrid” yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren

“Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8 persen dan ini yang kita tidak mau,” imbuh Presiden Jokowi.

Ia menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.

“Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM,” tambah Presiden.

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!

Aturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Dua persen, bentuknya bisa Bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan, nelayan misalnya harian menggunakan Solar, ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka, ojek misalnya ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini,” ujarnya.

“UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM, transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi,” jelas Presiden.

Presiden Jokowi menyebut dana 2 persen DTU dapat digunakan untuk belanja tidak terduga. (R/R4/R1)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia