Jakarta, MINA – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12), didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan, dan kajian yang panjang, dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Ia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian. (R/R6/R1)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Mi’raj News Agency (MINA)