Presiden Kazakhstan: Kebebasan Berekspresi Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Pertemuan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev.(Foto: Layanan Pers Akorda)

Nur-Sultan, MINA – Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart menegaskan kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Dia mengingatkan, sejak tahun lalu, Kazakhstan memiliki undang-undang baru yang fundamental soal penyelenggaraan aksi damai, yang memperkenalkan sistem pemberitahuan untuk mengatur aksi unjuk rasa alih-alih izin yang diperlukan sebelumnya.

“Majelis damai, termasuk aksi protes, sekarang dapat diadakan di bagian tengah kota besar,” kata Tokayev pada pertemuan virtual dengan kantor Kejaksaan Agung negara itu belum lama ini, Layanan Pers Akorda melaporkannya, Jumat (19/2).

Menurutnya, hal ini adalah “langkah yang sangat serius menuju demokratisasi masyarakat.”

“Kita harus menjelaskan kebijakan ini tidak hanya di masyarakat kita, tapi juga di luar negeri. Mereka yang ingin memprotes harus mematuhi undang-undang baru. Tidak ada yang merampas kebebasan berekspresi warga negara dan menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Ini hak konstitusional dan harus dipenuhi sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Inisiatif ini pertama kali disuarakan oleh Tokayev dalam pidato kenegaraan pertamanya pada September 2019. Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Tokayev pada Mei 2020.

Tokayev mengatakan kantor Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan supremasi hukum dan memerangi kejahatan. Di tengah wabah virus corona, tingkat kejahatan turun hingga 30 persen.

Reformasi harus terus meningkatkan kepercayaan penduduk terhadap sistem.

“Model prosedur pidana tiga tingkat saat ini sedang diterapkan. Akibatnya, 692 orang telah dibebaskan dari penuntutan dalam satu bulan. Ini harus dilanjutkan. Semua keputusan prosedural utama harus melewati jaksa. Ini adalah masalah yang sangat penting. Tidak ada satu pun pelanggaran hukum yang luput dari perhatian jaksa,” kata Tokayev.

Dalam pertemuan tersebut, Tokayev juga memberikan beberapa instruksi.

Pertama, dia menegaskan kembali pentingnya melindungi hak-hak para pelaku bisnis. Selama sepuluh tahun terakhir, katanya, upaya tersebut memungkinkan pengurangan tiga kali lipat dalam jumlah inspeksi.

Moratorium inspeksi bisnis kecil mulai berlaku pada Januari 2020 dan membantu mengurangi jumlah inspeksi lima kali lipat pada 2020 saja. Moratorium diharapkan berlangsung hingga 1 Januari 2023.

Tokayev mengatakan pada pertemuan tersebut untuk memantau inspeksi ilegal yang masih berlangsung. Tim lapangan yang bekerja untuk melindungi bisnis menerima lebih dari 500 keluhan semacam itu selama tiga bulan terakhir.

“Seringkali dengan alasan sekecil apa pun, pihak berwenang memulai pemeriksaan tanpa objektivitas dan dengan bias. Dokumen disita dan pelaku bisnis tidak bisa mendapatkannya kembali selama berbulan-bulan. Bukannya bekerja, seluruh staf diinterogasi. Ini tidak bisa diterima. Jaksa penuntut harus memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum dalam hubungan antara bisnis dan semua lembaga penegak hukum tanpa kecuali,” kata Tokayev.

Setiap campur tangan ilegal aparat negara dalam bisnis akan dianggap sebagai kejahatan berat dan akan segera ditetapkan secara hukum.

Norma yang ada yang terbukti tidak efisien dan tindakan yang tidak masuk akal harus diungkapkan dan platform terpadu di mana warga negara dapat mengajukan keluhan dapat membantu dalam hal ini.

Badan penegak hukum harus siap menghadapi potensi kenaikan tingkat kejahatan.

“Dampak negatif ekonomi dan sosial yang berasal dari pandemi dapat memicu peningkatan kejahatan dan kenakalan. Aparat penegak hukum harus siap menghadapi hal ini dan segala upaya pelaku kejahatan untuk memanfaatkan situasi sulit di negara ini harus segera diatasi,” ujarnya.

Dia juga berbicara tentang optimalisasi KUHP negara, di mana pekerjaan harus melibatkan baik lembaga penegak hukum, badan negara dan masyarakat, termasuk aktivis sipil dan ahli.

Badan penegak hukum harus bekerja sama dengan semua badan pemerintah lainnya, kata Tokayev.

“Misalnya, banyak warga kita yang menjadi korban skema piramida. Ada lebih dari 17.000 korban dalam satu kasus pidana saja. Untuk mengatur skema kriminal semacam itu, penjahat berulang kali melakukan jenis transaksi yang sama dan baru kemudian menghilang. Tapi mendeteksi aktivitas yang mencurigakan pada waktunya bisa menyelamatkan banyak orang dari mengambil langkah gegabah dan memastikan para penjahat dihukum,” katanya.

Semua faktor yang dapat memicu konflik sosial, termasuk keterlambatan gaji, PHK ilegal, harus dideteksi tepat waktu dan dicegah.

“Berkat usaha Anda, 29.000 pekerja menerima hutang gaji mereka sebesar 2,7 miliar tenge (90,1 miliar rupiah). Pekerjaan ini harus dilanjutkan, mengingat ketegangan masih terjadi di beberapa perusahaan,” tambahnya.(T/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.