Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo melarang bantuan sosial (bansos) uang tunai yang diterima oleh masyarakat digunakan untuk membeli rokok.
“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/12).
Ia menyatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan bansos secara serempak pada awal Januari 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M Sudah Terisi
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara).
Ia juga menegaskan, pada 2021 bansos akan berjalan seperti biasa dan dengan skema yang sama dengan tahun sebelumnya.
Target jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 tetap 10 juta KPM. Sedangkan untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan disalurkan pada 18,8 juta penerima manfaat.
Untuk bantuan di wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema bantuan berupa sembako, pada 2021 akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar langsung oleh tenaga dari PT Pos ke rumah masing-masing penerima manfaat.
Baca Juga: Penelitian Terbaru, Gen Z di AS Pro Perjuangan Palestina dan Anti Israel
“Jadi tidak perlu datang ke kantor Pos karena nanti kalau datang ke kantor Pos kita khawatirkan nanti timbul kerumunan,” papar Menko PMK.(R/R5/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Resmikan Program Desa Cendikia dan Masjid Siti Aminah Hadiwardoyo