Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas Jumat (3/4), mengeluarkan dekrit memperpanjang keadaan darurat selama sebulan di tengah meningkatnya kasus virus corona di wilayah yang diduduki Israel.
“Kami telah memutuskan untuk memperpanjang keadaan darurat selama 30 hari di seluruh wilayah Palestina yang diduduki untuk menghadapi wabah corona virus,” kata Abbas membacakan Pasal (1) dari keputusan presiden, demikian Wafa melaporkan.
“Otoritas yang kompeten harus mengambil semua tindakan untuk mengatasi risiko yang timbul dari wabah pandemi, melindungi kesehatan masyarakat, dan mewujudkan keamanan dan stabilitas,” demikian Pasal (2) dari keputusan presiden.
Perpanjangan keadaan darurat dilakukan setelah Perdana Menteri Mohammad Shtayyeh memperluas keadaan darurat untuk layanan kesehatan dan keamanan mengontrol penyebaran Covid-19.
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti
Shtayyeh telah memperketat langkah-langkah menampung kemungkinan masuknya ribuan pekerja Palestina yang diperkirakan datang dari tempat kerja mereka di Israel selama beberapa hari mendatang.
Sebagai dari langkah-langkah baru, Shtayyeh mengumumkan akan mengurangi jam pergerakan di kota Tepi Barat dari 10 pagi dan 5 sore, dan semua toko harus tutup setelah pukul 5 sore kecuali untuk Apotek.
Data resmi menunjukkan bahwa ada sekitar 45.000 pekerja masih di dalam Israel atau pemukiman kolonial Israel di Tepi Barat.
Otoritas Palestina mengumumkan kasus corona virus yang dikonfirmasi, meningkatkan jumlah total kasus yang dikonfirmasi menjadi 161. (T/R3/P1)
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Mi’raj News Agency (MINA)