Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Palestina Sahkan UU Penyelenggaraan Pemilu

Rana Setiawan - Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:45 WIB

Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:45 WIB

2 Views

Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Jumat (15/1), mengesahkan Undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, dan Dewan Nasional dalam tiga tahap pada tahun ini.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemilihan legislatif akan diadakan pada 22 Mei 2021, pemilihan presiden pada 31 Juli 2021, dan pemilihan Dewan Nasional Palestina pada 31 Agustus 202, Wafa melaporkan.

Keputusan undang-undang tersebut mempertimbangkan pemilihan legislatif – yang akan diadakan di wilayah yang dikelola oleh Otoritas Palestina – sebagai fase pertama untuk pembentukan berikutnya Dewan Nasional Palestina, badan legislatif PLO yang mewakili rakyat Palestina di dalam negeri, di luar negeri dan diaspora.

Dekrit hukum tersebut menyatakan bahwa pemilihan Dewan Nasional Palestina akan diadakan sedapat mungkin.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Upacara penandatanganan undang-undang dekrit itu dilakukan ketika Presiden Abbas menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC), Hanna Nasser, di kantor kepresidenan di Ramallah, Tepi Barat.

Presiden meminta CEC dan semua lembaga negara terkait untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk proses demokrasi yang akan berlangsung di semua wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.(T/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Rekomendasi untuk Anda