Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Ahad, 15 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ahad, 15 Desember 2024 - 16:18 WIB

14 Views

Presiden Prabowo Subianto (foto: Setkab RI )

Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sebanyak 44 ribu narapidana dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dan sebagai langkah rekonsiliasi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti juga dapat diartikan sebagai tindakan penghapusan, pengampunan, atau pemberian perlindungan hukum terhadap suatu pelanggaran.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang harus direhabilitasi.

Pigai juga menegaskan, termasuk narapidana yang terkait kasus penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

Baca Juga: Rumah Zakat akan Tambah Distribusi Bantuan ke Jalur Gaza

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Ahad (15/12).

Kementerian HAM juga akan memberi perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.

Hal itu juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang perlu diberikan pengampunan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Koarmada RI Baksos Kesehatan di Ponpes Al- Fatah Cileungsi

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Indonesia
Indonesia