Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sebanyak 44 ribu narapidana dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dan sebagai langkah rekonsiliasi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti juga dapat diartikan sebagai tindakan penghapusan, pengampunan, atau pemberian perlindungan hukum terhadap suatu pelanggaran.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang harus direhabilitasi.
Pigai juga menegaskan, termasuk narapidana yang terkait kasus penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Ahad (15/12).
Kementerian HAM juga akan memberi perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.
Hal itu juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang perlu diberikan pengampunan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan