Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 18 detik yang lalu

18 detik yang lalu

0 Views

ilustrasi perjalanan dinas ke luar negeri (foto: Fpik)

Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang lebih ketat. Tujuannya adalah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Desember 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, Kamis (26/12).

Baca Juga: Hampir Seluruh Kota di Jateng Akan Hujan dalam Sepekan Ini

Kegiatan PDLN diutamakan  yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Setiap PDLN harus mendapatkan izin dari Presiden melalui Sistem Informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Prosedur permohonan PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum rencana keberangkatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan, dan keterangan pembiayaan. []

 

Baca Juga: Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Ribuan Masyarakat Zikir dan Doa Bersama

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Aa Gym: Jadikan Musibah Tsunami sebagai Pelajaran Spiritual

Rekomendasi untuk Anda