Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang lebih ketat. Tujuannya adalah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Desember 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, Kamis (26/12).
Baca Juga: Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025 Bagi Guru Madrasah
Kegiatan PDLN diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Setiap PDLN harus mendapatkan izin dari Presiden melalui Sistem Informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Prosedur permohonan PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum rencana keberangkatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan, dan keterangan pembiayaan. []
Baca Juga: DPR RI Dukung Gerakan BDS, Zionis Israel Terancam Diboikot Secara Hukum
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikdasmen Sebut Membaca Jadi Pondasi Membangun Peradaban Bangsa