Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bapak Presiden (Prabowo) telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan video di Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Pras, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi jajaran Kabinet Merah Putih maupun seluruh pejabat negara.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Pecinta Alam TNGHS Gandeng Mahasiswa Jaga Kelestarian Alam
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Seusai pemeriksaan, lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan status hukum Noel dan menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Immanuel Ebenezer dikenal sebagai aktivis politik yang kemudian dipercaya masuk dalam Kabinet Merah Putih sebagai Wamenaker. Namun, kiprahnya di pemerintahan harus terhenti seiring dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
Hingga kini, KPK belum merinci lebih jauh konstruksi perkara yang menjerat Noel. Namun, lembaga tersebut memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hujan Ringan Guyur Jakarta Pagi Ini, Suhu Maksimum 29 Derajat