Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons pemerintah dan DPR atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah menerima banyak aspirasi dan laporan dari masyarakat mengenai dinamika di tubuh ASDP, termasuk proses hukum yang berjalan. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang tengah bergulir.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan yang disampaikannya kepada para wartawan.
Baca Juga: Investasi Tiongkok di Jawa Tengah Meroket, Fujian Usulkan Penerbangan Langsung Semarang–Fuzhou
Ia menjelaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah membuahkan keputusan penting yang diumumkan hari ini.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tegas Dasco.
Pemerintah melalui Mensesneg dan Seskab menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam merespons aspirasi publik serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional.
Keterangan pers bersama ini menjadi penegasan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga transparansi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pihak yang tengah menghadapi proses penyidikan sejak Juli 2024. []
Baca Juga: Operasi Terakhir SAR Longsor Banjarnegara Difokuskan Pencarian Sektor C
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic