Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ disahkan oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu Keputusan Presiden.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub 2024 akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Baca Juga: Pemerintah Teken MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit dengan Investor Qatar
Namun, selama belum ada Keppres pemindahan IKN, maka Jakarta tetap ibu kota negara meskipun memang persiapan pemindahan ibu kota terus dilakukan.
Dalam Undang-Undang Provinsi DKJ menjelaskan bahwa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pilkada 2024 dinyatakan Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Komedian Senior Nurul Qomar Meninggal Dunia