Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ disahkan oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024.
Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu Keputusan Presiden.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub 2024 akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Baca Juga: Ketentuan Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Putusan MK
Namun, selama belum ada Keppres pemindahan IKN, maka Jakarta tetap ibu kota negara meskipun memang persiapan pemindahan ibu kota terus dilakukan.
Dalam Undang-Undang Provinsi DKJ menjelaskan bahwa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pilkada 2024 dinyatakan Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hasil Pleno KPU DKI: Pasangan Pram-Rano Menang Satu Putaran