Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Prabowo Teken UU No. 151, Jakarta Menjadi DKJ

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - Ahad, 8 Desember 2024 - 23:41 WIB

Ahad, 8 Desember 2024 - 23:41 WIB

29 Views

Monas Jakarta (foto: Pemprov DKI)

Jakarta, MINA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ disahkan oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024.

Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu Keputusan Presiden.

Dengan diberlakukannya undang-undang ini, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub 2024 akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Baca Juga: Pemerintah Teken MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit dengan Investor Qatar

Namun, selama belum ada Keppres pemindahan IKN, maka Jakarta tetap ibu kota negara meskipun memang persiapan pemindahan ibu kota terus dilakukan.

Dalam Undang-Undang Provinsi DKJ menjelaskan bahwa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil pilkada 2024 dinyatakan Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Komedian Senior Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia