Paris, 10 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – Presiden Perancis François Hollande mengatakan, Selasa (7/2), legalisasi RUU kontroversial yang melegalkan ribuan rumah di puluhan koloni permukiman ilegal di tanah Palestina atas kepemilikan khusus di Tepi Barat yang diduduki bertentangan dengan solusi dua negara.
Pada Konferensi pers di Paris dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Hollande mengatakan, jika Pengadilan Tinggi Israel yang seharusnya meninjau RUU legalisasi permukiman Israel yang disebut “RUU Regularisasi” setelah ditentang oleh organisasi hak manusia sebagai ilegal dan melanggar hak atas tanah Palestina, malah menyetujui RUU itu.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
”Hal itu sama saja memberikan kebebasan atas pencaplokan tanah Palestina, yang bertentangan dengan solusi dua negera,” tegas Presiden François Hollande.
Dia juga mengatakan, bagaimanapun otoritas pendudukan Israel masih memiliki kesempatan untuk membatalkan pada keputusan tersebut dan kembali kepada perundingan, yang ia yakini adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat.
Hollande menyerukan untuk menghindari konflik lebih lanjut di Timur Tengah dan tidak mengambil langkah sepihak oleh negara mana pun, terutama pemerintah baru Amerika Serikat, yang dapat mengakibatkan konsekuensi buruk pada Palestina.
Presiden Perancis menyatakan peran Eropa yang lebih besar tidak hanya dalam keuangan tetapi juga pada tingkat politik.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Hollande menambahkan, ia telah membahas dengan Presiden Abbas berbagai hal yang menarik bagi kedua negara, menekankan bahwa Perancis akan terus membantu dalam membangun lembaga Otoritas Palestina dan memberikan bantuan pada semua tingkatan. (T/R07/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas