Presiden Perancis: Legalisasi RUU Permukiman Israel Bertentangan Dengan Solusi Dua Negara

 

Presiden Prancis François Hollande (kanan) saat jumpa pers dengan mitranya Mahmoud Abbas. Foto: AFP

 

Paris, 10 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – François Hollande mengatakan, Selasa (7/2), legalisasi kontroversial yang melegalkan ribuan rumah di puluhan koloni permukiman ilegal di tanah Palestina atas kepemilikan khusus di Tepi Barat yang diduduki bertentangan dengan solusi dua negara.

Pada Konferensi pers di Paris dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Hollande mengatakan, jika Pengadilan Tinggi yang seharusnya meninjau RUU legalisasi permukiman Israel yang disebut “RUU Regularisasi” setelah ditentang oleh organisasi hak manusia sebagai ilegal dan melanggar hak atas tanah Palestina, malah menyetujui RUU itu.

”Hal itu sama saja memberikan kebebasan atas pencaplokan tanah Palestina, yang bertentangan dengan solusi dua negera,” tegas Presiden François Hollande.

Dia juga mengatakan, bagaimanapun otoritas pendudukan Israel masih memiliki kesempatan untuk membatalkan pada keputusan tersebut dan kembali kepada perundingan, yang ia yakini adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat.

Hollande menyerukan untuk menghindari konflik lebih lanjut di Timur Tengah dan tidak mengambil langkah sepihak oleh negara mana pun, terutama pemerintah baru Amerika Serikat, yang dapat mengakibatkan konsekuensi buruk pada Palestina.

Presiden Perancis menyatakan peran Eropa yang lebih besar tidak hanya dalam keuangan tetapi juga pada tingkat politik.

Hollande menambahkan, ia telah membahas dengan Presiden Abbas berbagai hal yang menarik bagi kedua negara, menekankan bahwa Perancis akan terus membantu dalam membangun lembaga Otoritas Palestina dan memberikan bantuan pada semua tingkatan. (T/R07/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.