Surabaya, MINA – Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal itu dikonfirmasi oleh Jokowi di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya Grand City Convention Center, Sabtu (9/2).
“Saya sudah menandatanganinya,” kata Jokowi sambil berjabatan tangan dengan sejumlah pemimpin media dan tokoh pers di acara tersebut.
Pada saat yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jawa Timur menggelar aksi menuntut pencabutan remisi Susrama, di Surabaya.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Kelompok Jawa Pos) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.
Desakan ini mengikuti pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa draf Keputusan Presiden yang mencabut remisi telah tiba di meja Menteri Sekretaris Negara dan menunggu tanda tangan presiden.
Tekanan publik juga muncul melalui tanda tangan petisi online di change.org yang hingga Jumat 8 Februari 2019, telah mendapat 48 ribu dukungan.
Petisi itu diajukan bersamaan dengan surat keberatan pada Jumat yang diajukan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
“Jumlah partisipasi publik dalam masalah ini menunjukkan bahwa ada ketidakadilan. Tentu saja kami menuntut sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan,” kata Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl. (T /Ais/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban