Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April, bukan hanya untuk pegawai pemerintahan namun juga untuk semua kalangan.
”Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada pekan lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi pada Rapat Terbatas secara virtual Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik, Selasa (21/4).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menjelaskan, larangan mudik mulai berlaku terhitung pada 24 April dan untuk penerapan sanksinya akan efektif mulai 7 Mei.
Luhut menambahkan, larangan mudik saat Ramadhan 1441 H maupun Hari Raya Idul Fitri itu berlaku untuk Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia