Damaskus, MINA – Presiden transisi Suriah, Ahmad al-Sharaa, menandatangani draf deklarasi konstitusional Suriah pada Kamis (13/3), setelah menerimanya dari komite ahli hukum yang bertanggung jawab atas perumusannya.
Dilansir dari Al Mayadeen, Al-Sharaa menyatakan harapannya bahwa deklarasi konstitusional tersebut akan menandai “awal baru bagi rakyat Suriah di jalur menuju pembangunan dan kemajuan.”
Deklarasi tersebut juga menetapkan pembubaran Mahkamah Konstitusi yang ada, yang digambarkannya sebagai “sisa-sisa rezim sebelumnya.”
Sebagai gantinya, presiden diberi wewenang untuk menunjuk pengadilan konstitusional baru yang akan berfungsi di bawah kerangka hukum saat ini hingga sistem peradilan baru terbentuk.
Baca Juga: Saudi bersama Negara Arab Lainnya Bahas Rekonstruksi Gaza
Abdulhamid al-Awak, salah satu dari tujuh anggota komite yang ditunjuk oleh al-Sharaa untuk merancang konstitusi sementara, menyatakan dalam konferensi pers pada Kamis bahwa ketentuan-ketentuan tertentu dari konstitusi sebelumnya akan dipertahankan.
Ini termasuk persyaratan bahwa kepala negara harus beragama Islam dan bahwa hukum Islam akan tetap menjadi sumber utama yurisprudensi.
Ia menekankan bahwa konstitusi bertujuan mencapai “keseimbangan antara jaminan sosial dan kebebasan” di tengah suriah/">situasi politik Suriah yang rapuh. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yaman Lanjutkan Blokade Laut terhadap Kapal-Kapal Israel