Khartoum, MINA – Jaksa Agung Sudan Alwaleed Sayed Ahmed Mahmoud mengatakan, Presiden terguling Omar Al-Bashir akan segera dikirim ke pengadilan atas tuduhan korupsi terkait dengan kekuasaannya selama tiga dasawara (30 tahun).
Ia mengatakan pada konferensi pers bahwa persidangan akan dilakukan setelah periode satu pekan keberatan berakhir, dan menambahkan bahwa kasus pidana telah dibuka terhadap 41 mantan pejabat lainnya yang dituduh melakukan korupsi.
Kantor Kejaksaan mengatakan, seperti dirilis MEMO, Sabtu (15/6), Bashir yang digulingkan militer pada April setelah berbulan-bulan protes terhadap pemerintahan otokratis 30 tahunnya, telah didakwa dengan korupsi setelah penyelidikan selesai.
Tuduhan tersebut terkait dengan undang-undang tentang “dugaan kekayaan haram dan perintah darurat,” kata kantor itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Bashir telah didakwa pada Mei dengan hasutan dan keterlibatan dalam pembunuhan para pemrotes.
Jaksa juga memerintahkan interogasinya atas dugaan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Mahmoud juga mengatakan, dia telah menghadiri pertemuan dengan para kepala militer untuk membahas pengawasan yudisial.
Tetapi gagasan untuk membubarkan para pengunjuk rasa tidak dibahas, ia menambahkan. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Mi’raj News Agency (MINA)